Ketentuan Seragam Dinas dan Atribut yang digunakan ASN Kabupaten atau Kota

akarbunga.my.id - Peraturan penggunaan pakaian dinas harian PPPK resmi ditetapkan Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri, tetapkan ada 2 jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan PPPK saat hari kerja.
Secara resmi Mendagri Tito Karnavian larang PPPK kenakan seragam khaki pada hari Senin dan Selasa.
Oleh Mendagri, seragam khaki hanya boleh dipakai PNS saja, baik pusat maupun daerah.
Aturan terkait penggunaan pakaian dinas harian PPPK tercantum dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2024 perihal Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Susuai amanat Permendagri tersebut, berikut jenis pakaian dinas harian yang wajib dikenakan PPPK;
  1. Setiap Senin sampai Rabu, PPPK pusat dan daerah kenakan pakaian dinas harian kemeja putih dan rok atau celana hitam. Pakaian dinas ini wajib dilengkapi dengan dua atribut yaitu; papan Nama dan tanda pengenal.
  2. Hari Kamis dan Jum'at PPPK pusat wajib kenakan pakaian dinas batik/lurik/tenun. Sementara itu bagi PPPK daerah, pakaian dinas batik/lurik/tenun/khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum'at.
  3. Pakaian dinas batik/lurik/tenun/khas daerah dikenakan kembali pada hari Sabtu apabila menerapkan 6 hari kerja.
Selain dua pakaian dinas harian diatas, ada satu  seragam yang wajib dikenakan PPPK pada hari tertentu. Seragam tersebut adalah pakaian dinas batik Korpri, yang mana dikenakan pada;
  1. tanggal 17 setiap bulan;
  2. hari ulang tahun Korpri;
  3. rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri;
  4. upacara dan hari besar nasional;
Penggunaan pakaian dinas Korpri ini dipadukan dengan rok atau celana warna biru tua.

Sumber: Permendagri 11/2020
Baca Juga :