Pendidikan Luar Sekolah

PENDAHULUAN

Pendidikan dapat dibagi tiga yaitu pendidikan formal, non formal dan informal. Masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Pendidikan formal dikenal dengan pendidikan sekolah yang teratur, bertingkat, dan mengikuti syarat-syarat yang jelas dan ketat. Pendidikan non formil ialah pendidikan yang teratur dengan sadar dilakukan tetapi tidak terlalu mengikuti peraturan-peraturan yang tetap dan ketat. Pendidikan informil ialah pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seseorang lahir sampai mati.
Pemerintah sudah memberikan keluasan kepada lembaga untuk membuat berbagai macam pola pendidikan. Baik yang berorientasi pada daerah setempat maupun berorientasi pada perkembangan teknologi dan zaman. Akan tetapi harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan pemerintah. Juga pemerintah memberikan otonomi daerah dengan maksud agar suatu daerah bisa mengembangkan daerahnya masing-masing.
Dengan adanya keluasan ini, maka muncullah pendidikan luar sekolah yang mana pendidikan ini banyak sekali macamnya. Orientasinya juga bermacam-macam diantaranya melengkapi kebutuhan masyarakat, pendidikan untuk orang dewasa, pendidikan life skill dsb.
Kalau kita lihat fenomena masyarakat kita banyak sekali mereka dari kalangan masyarakat miskin tidak mempunyai skil (keahlian). Ini dikarenakan mereka tidak mendapatkan pendidikan. Bahkan dalam bekerjapun mereka masih memakai alat yang sangat primitive sekali.
Dari permasalahan yang timbul ini apakah peranan otonomi daerah yang mana notabenenya sebagai sebuah pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat (sentralistik) kepada pemerintah daerah (desentralistik) terhadap perkembangan masyarakat suatu daerah?
Maka dalam makalah ini akan dibahas berbaga macam bentuk otonomi daerah yang diberikan kepada masyarakat daerah serta kegunaan bagi mereka khususnya dan bagi Negara kesatuan republic Indonesia umumnya.


PEMBAHASAN

PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH
Pengertian pendidikan luar sekolah dapat diartikan sama dengan pendidikan social yaitu: ‘organized programs of out of school educational activities” yang artinya program kegiatan pendidikan luar sekolah yang terorganisir.
Pembahasan tentang pendidikan luar sekolah memang merupakan hal yang menarik, karena:
1. Pendidikan luar sekolah merupakan system baru dalam dunia pendidikan yang bentuk dan pelaksanaannya berbeda dengan system sekolah yang sudah ada.
2. Dalam pendidikan luar sekolah terdapat hal-hal yang sama-sama pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan sekolah seperti: bentuk pendidikannnya, tujuannya, sasarannya, pelaksanaannya dan sebagainya.
Disamping merupakan hal yang menarik didalam mempelajari pendidikan luar sekolah, juga terdapat berbagai kesulitan yang dihadapi sebagai hambatannya. Kesulitan-kesulitan yang dimaksud antara lain dapat disebutkan:
a. Pendidikan luar sekolah sebagai suatu system, baru diperkenalkan kepada umum secara resmi akhir-akhir ini saja, yakni semenjak tahun 1970.
b. Sehubungan dengan point 1 tersebut diatas, merupakan konskuensi logis bahwa belum banyak literature, karya-karya ilmiah dari para ahli tentang pendidikan luar sekolah tersebut.

OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat baik pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Didalam Negara kesatuan, otonomi daerah lebih terbatas daripada dinegara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat. Kewenangan daerah menurut pasal 7 ayat (1) UU no.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa:
“kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain”.
Pasal 7 ayat (2) menyebutkan:
“kewenangan bidang lain, sebagaimana dimaksud pada yat (1), meliputi kebijakan tentnag perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, system administrasi Negara dan lembaga perekonomian Negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi dan standardisasi nasional”.
Adapun isi dari undang-undang otonomi daerah mengenai pendidikan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat 3 berbunyi:
“Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan dalam bidang sebagai berikut:
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar serta pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta pedoman pelaksanaannya.
b. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
c. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
d. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan .
e. Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
f. Penetapan persyaratan pemintakatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya serta persyaratan penelitian arkeologi.
g. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
h. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
i. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh serta pengaturan sekolah internasional.
j. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.


Pasal 3 ayat 5:
“Kewenangan Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan dalam bidang sebagai berikut:
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
a. Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan atau tidak mampu.
b. Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan luar sekolah.
c. Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi dan pengangkatan tenaga akademis.
d. Pertimbangan pembukaan dan penutupan perguruan tinggi.
e. Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/atau penataran guru.
f. Penyelenggaraan museum propinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.
Jika dibandingkan dengan konstelasi UU No. 22 tahun 1999 dengan UU no. 5 tahun 1974 khususnya pernyataan tentang kewenangan, terlihat jelas perbedaannya. Perbedaan yang paling hakiki dalam pengaturan UU no 22 tahun 1999 adalah diberikannya kewenangan yang luas kepada daerah. Kewenangan daerah tersebut mencakup semua kewenangan kecuali lima bidang kewenangan yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiscal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Adanya UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah tidak terlepas dari kenyataan adanya ketimpangan pembangunan antar daerah yang telah berlangsung lama. Setidaknya ada 5 kesenjangan yang kronis berikut ini:
a. Kesenjangan pendapatan antar daerah yang besar
b. Kesenjangan investasi antar daerah yang besar
c. Pemusatan industry akibat dari kebijakan investasi dan birokrasi serta infrastruktur yang terpusat.
d. Pendapatan daerah dikuasai pusat
e. Melebarnya kesenjangan regional akibat adanya ketimpangan alokasi kredit.
Secara umum, beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh semua pihak dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasar undang-undang nomor 22 tahun 1999 ini paling tidak adalah :
1. Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam konteks Negara kesatuan
2. Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara desentralistis dengan demikian peran daerah sangat menentukan.
3. Pelaksanaan otonomi daerah harus dimulai dari mendefinisikan kewenangan, organisasi, personal kemudian diikuti dengan keuangan, bukan sebaliknya.
4. Perimbangan keuangan yang dimaksud adalah perimbangan horizontal/antar daerah (antar profinsi dan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi), disamping perimbangan vertical, antar pusat dan daerah
5. Fungsi pemerintah pusat masih sangat vital, baik dalam kewenangan strategis (moneter, pertahanan, luar negeri, dan hukum), maupun untuk mengatasi ketimpangan antar-daerah.
Begitu pentingnya dasar legalitas dalam penerapan suatu kebijakan pemerintah daerah yang bersifat strategis dan jangka panjang, maka dalam undang-undang no.22 tahun 1999 menekankan tiga factor yang mendasar yaitu sebagai berikut:
1. Memberdayakan masyarakat
2. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
3. Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan maningkatkan peran dan fungsi badan perwakilan rakyat daerah.
Ketiga factor tersebut dijabarkan kedalam penguatan lembaga seperti bupati/walikota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada DPRD dapat meminta pertanggungjawaban kepada bupati/walikota dan kalau pertanggungjawaban kepada bupati/walikota dan kalau pertanggungjawaban ini ditolak sangat mungkin bupat/walikota harus mundur.
Pemerintah di Daerah kabupaten/kota menjadi titik berat otonomi daerah. Pengaturan sedemikian ini juga merupakan upaya mencari bentuk otonomi daerah. Apakah prinsip otonomi demikian yang paling cocok untuk kepentingan Indonesia jangka panjang, belum bisa dipastikan karena situasinya seperti bandul yang bergerak mencari posisi yang tepat.
Tujuan dari pemberian otonomi daerah adalah untuk mengembangkan mekanisme demokrasi di tingkat daerah dalam bentuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah setempat maupun untuk mendukung kebijaksanaan politik nasional dalam era reformasi saat ini.


HUBUNGAN PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH DENGAN ADANYA OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah selalu bergerak bagaikan bandul. Pada satu periode bandul system pemerintahan dapat berada pada ekstrem sentralistik, pada periode lainnya bandul tersebut dapat berda pada ekstrem desentralistik.
Dengan adanya bandul itulah, maka pemerintah memberikan keluasan yang sepenuhnya kepada daerah untuk berperan aktif mengembangkan daerahnya masing-masing tanpa menghilangkan standar dan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dari sini maka timbullah lembaga-lembaga atau personal yang membuka lembaga pendidikan luar sekolah seperti contohnya Kejar Paket A,B.C, homeschooling, kursus dsb. Semuanya berpusat pada memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang kebutuhan mereka dalam melangsungkan kehidupan ini.
Kalau dulu daerah harus berpusat sepenuhnya kepada pemerintah pusat sehingga pendidikan juga harus disesuaikan dengan pusat, maka sekarang pemerintah daerah bisa membuat pendidikan sesuai kebutuhan mereka. Sehingga seluruh lapisan masyarakat di suatu daerah bisa merasakan pendidikan baik dari kalangan kaya atau miskin, kecil atau dewasa. Dengan melalui bermacam cara baik pendidikan formal, non formal ataupun informal. Seluruhnya sudah diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan berstandar pada pemerintah pusat.
Dengan adanya otonomi daerah secara tidak langsung timbul sebuah peluang yang sangat besar sekali diantaranya banyak timbulnya LSM di daerah tersebut. Tiap daerah dituntut untuk mengembangkan daerahnya dengan berbagai macam pola atau usaha yang dikehendaki dengan prosedur sebagai berikut:
- Masyarakat mencanangkan sebuah usaha serta dana yang diperlukan kepada petinggi daerah tersebut seperti kepala daerah, camat, ataupun bupati.
- Kemudian petinggi daerah tersebut memberikan bantuan berupa dana atau usaha seperti tenaga pendidik, ulama dan sebagainya.
Adanya komunikasi dari bawahan ke atasan maka timbullah sebuah konsep pendidikan luar sekolah dengan berbagai macam bentuk dan pola pendidikannya, kemudian daerah memberikan sebuah naungan akan pendidikan tersebut tidak hanya sebagai slogan saja akan tetapi bisa menjadi sebuah pendidikan yang bermutu layaknya pendidikan formal.
Bukan hanya masalah pendidikan akan tetapi juga menyangkut perekonomian daerah itu sendiri. Banyak sekali kita temui bahwasanya masyarakat daerah pada umumnya memakai konsep trial and error dalam pekerjaannya seperti bertani, bercocok tanam ataupun kegiatan fisik lainnya. Dengan adanya otonomi daerah ini, masyarakat daerah bisa mengajukan kepada pemerintah daerah untuk memberikan tenaga pendidik mengenai bercocok tanam, bertani dan sebagainya. Maka yang dulunya alat yang digunakan dalam berkebun atau bercocok tanam itu hanya memakai kerbau, sekarang sudah memakai alat modern seperti traktor dsb. Dan dengan adanya tenaga pendidik yang dikirim oleh pemerintah daerah tesebut, maka muncullah pendidikan untuk orang dewasa khususnya yang bisa dibilang sudah kadaluarsa dalam pendidikan mereka, bisa mendapatkan pendidikan baik pendidikan mengenai berkebun, bercocok tanam, dan juga memilih pupuk yang bagus.
Kegiatan seperti ini, hanya untuk menjawab sebuah tantangan dunia yang semakin berkembang dan maju. Persaingan sangat ketat sekali, sehingga masing-masing pemerintah daerah bertekat untuk menjaga, memperbaiki dan mempertahankan mutu dan kualitas daerah mereka masing-masing. Tanpa adanya komunikasi seperti ini maka daerah tersebut termasuk daerah terbelakang bisa jadi dan jauh dari peradaban yang berkembang.
Maka dari sini, konsep otonomi daerah yang sifatnya adalah sebuah kekuasaan yang diberikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sangatlah mendukung sekali terhadap peningkatan mutu daerah baik melalui bidang pendidikan, ekonomi, social, budaya dan sebagainya.

PENUTUP
KESIMPULAN
Pelimpahan sebagian kekuasaan kepada pemerintah daerah menimbulkan munculnya berbagai macam lembaga pendidikan termasuk pendidikan luar sekolah. Pendidikan ini sebagai sebuah solusi untuk menjadikan masyarakat bisa merasakan pendidikan dan bisa memperoleh kecakapan hidup sesuai dengan kebutuhan mereka.
Maka dari sini lahirlah pendidikan luar sekolah yang mempunyai berbagai jenis kebijaksanaan, kurikulum dan peraturan tanpa menghilangkan rambu-rambu atau standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

REFERENSI
Joesoef, Drs. Soelaiman dan Santoso, Drs. Slamet ; “Pendidikan Luar Sekolah” Usaha Nasional Surabaya 1979.
Dr. J. Kaloh, “Mencari bentuk otonomi daerah suatu solusi dalam menjawab kebutuhan local dan tantangan global” Rineka Cipta, Jakarta 2002.
Huda, Ni’matul, SH. “Otonomi Daerah, filosofi, sejarah perkembangan dan problematika”, pustaka pelajar, 2005.
Internet, www. Com “Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom”
Baca Juga :